Jubir Presiden Enggan Tanggapi Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Lainnya

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman enggan menanggapi soal penonaktifan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya yang tak lulus tes wawasan kebangsaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2021, 19:48 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2021, 19:48 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemerintahan Provinsi Papua mendapat skor terendah yaitu 52,91. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman enggan menanggapi soal penonaktifan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya yang tak lulus tes wawasan kebangsaan. Penonaktifan itu diketahui berdasar surat keputusan pimpinan KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Fadjroel meminta masalah penonaktifan Novel Baswedan cs itu ditanyakan langsung ke lembaga antirasuah.

"Ke Jubir KPK ya," kata Fadjroel saat dihubungi Merdeka, Selasa (11/5/2021).

Sebelumnya, penyidik senior Komisi Pembertasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan melawan tindakan Pimpinan KPK yang menonaktifkannya dan 74 rekannya yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Maka sikap kami jelas, kami akan melawan!" ujar Novel Baswedan dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Novel Baswedan menyebut pihaknya akan mendiskusikan perlawanan ini lebih jauh bersama koalisi masyarakat sipil antikorupsi.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil assessment, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," kata Novel.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

SK Pimpinan KPK

Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai yang tak lolos TWK diketahui dari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Pada SK yang beredar itu terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

KPK Belum Respons

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Plt Jubir KPK Ali Fikri, belum memberikan respons atas SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK ini saat dikonfirmasi Liputan6.com.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya