Pasca-Lebaran 2021, Waktu Operasional MRT dan Tranjakarta Alami Perubahan

Operasional MRT dan Transjakarta di Ibu Kota mulai diperbarui usai libur Lebaran 2021.

oleh Ika Defianti diperbarui 19 Mei 2021, 02:27 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2021, 02:27 WIB
Penumpang MRT Wajib Pakai Masker
Calon penumpang mengenakan masker saat menunggu datangnya kereta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (6/4/2020). PT MRT Jakarta tak akan menerima penumpang tanpa menggunakan masker seusai seruan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Operasional MRT dan Transjakarta di Ibu Kota mulai diperbarui usai libur Lebaran 2021. Sebab saat larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Pelaksana tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menyatakan perubahan waktu operasional tersebut mulai Senin (17/5/2021).

"Waktu operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Pratomo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).

Sedangkan untuk jarak kedatangan kereta MRT atau headway untuk hari kerja yaitu setiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB-09.00 WIB dan 17.00 WIB-19.00 WIB).

Lalu, untuk di luar jam sibuk headway kereta setiap 10 menit.

"Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong)," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Operasional Transjakarta Normal Kembali

Sementara itu, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta, Sardjono Jhony menyatakan pihaknya juga melakukan perubahan waktu operasional. Kata dia, perubahan tersebut sudah dilakukan mulai Senin (17/5/2021).

"Dengan berakhirnya libur Lebaran, Transjakarta akan melayani masyarakat seperti biasa mulai pukul 05.00-22.00 WIB," kata dia.

Perpanjangan waktu operasional berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Sementara untuk layanan tenaga medis akan beroperasi mulai pukul 22.00-23.00 WIB setiap harinya," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya