Hari Raya Idul Fitri MRT Masih Beroperasi, Simak Waktunya

PT MRT Jakarta akan tetep beroperasi saat libur nasional ataupun cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Mei 2021, 16:15 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2021, 16:15 WIB
Penumpang MRT Wajib Pakai Masker
Calon penumpang mengenakan masker saat menunggu datangnya kereta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (6/4/2020). PT MRT Jakarta tak akan menerima penumpang tanpa menggunakan masker seusai seruan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta PT MRT Jakarta akan tetep beroperasi saat libur nasional ataupun cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Namun terdapat sejumlah perubahan waktu operasional.

Pelaksana tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menyatakan perubahan tersebut berdasarkan Keputusan SKB 3 Menteri Nomor 281 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Adapun perubahan dilakukan mulai Rabu 12 Mei 2021 sampai 14 Mei 2021.

"Sehubungan dengan hal tersebut, mulai Rabu-Jumat, 12-14 Mei 2021, MRT Jakarta beroperasi mulai dari pukul 06.00 – 21.00 WIB," kata Pratomo dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2021).

Lanjut dia, untuk jarang kedatangan kereta atau headway yakni setiap 10 menit sekali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

DKI Perbolehkan Tempat Wisata

Pemprov DKI memperbolehkan tempat wisata atau rekreasi beroperasi atau buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat pada saat Lebaran 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta dengan nomor 81/SE/2021 tentang Operasional Tempat Wisata/Rekreasi Pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 di Masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 7 Mei 2021.

"Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi dan Wisata Tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal," demikian bunyi dalam diktum pertama poin (a) SE tersebut, seperti dikutip Sabtu (8/5/2021).

Disebutkan juga dalam aturan tersebut, Jam operasional kegiatan usaha Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi, Wisata Tirta dan Waterpark mengikuti ketentuan yang telah diatur pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.

"Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online," demikian bunyi poin keempat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya