Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah di Bekasi Wajib Lengkapi Sarana Prokes

Bagi sekolah yang tidak melengkapi fasilitas prokes sesuai aturan, tidak diperkenankan menggelar pembelajaran tatap muka.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 21 Mei 2021, 20:05 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2021, 20:05 WIB
Intip Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Bekasi
Seorang murid mencuci tangan sebelum memasuki sekolah SD Negeri 6, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020). Pemerintah setempat memberikan izin kepada enam sekolah untuk melakukan uji coba pembelajaran tatap muka selama satu bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Jelang pembelajaran tatap muka (PTM), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi terus mematangkan persiapan ke seluruh sekolah. Setiap sekolah yang siap menggelar tatap muka diwajibkan untuk melengkapi fasilitas protokol kesehatan.

Bagi sekolah yang tidak melengkapi fasilitas prokes sesuai aturan, tidak diperkenankan menggelar pembelajaran tatap muka.

"Jika tidak ada (prokes), maka tidak akan kita izinkan (sekolah tatap muka)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda, Jumat (21/5/2021).

Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan komite sekolah se-Kabupaten Bekasi, berkaitan dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Disdik Kabupaten Bekasi, kata dia, disebutkan telah membuat Standar Operational Prosedur (SOP) atau simulasi terkait hal tersebut.

"Seperti bagaimana anak datang ke sekolah, masuk ruangan, keluar lagi, istirahat, itu sudah ada SOP yang telah kita buatkan. Pak Bupati juga sudah mensimulasikan di beberapa sekolah, tinggal sekarang kita menindaklanjuti," jelasnya.

Lanjut Carwinda, kini pihaknya hanya tinggal memastikan setiap sekolah memenuhi standar protokol kesehatan tersebut, utamanya ketersediaan tempat cuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh.

"Itu yang akan kita genjot dan sudah disampaikan di rapat, sampai dengan persiapan. Harus sudah dipersiapkan. Jika tidak ada, maka tidak akan kita izinkan," tegasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jarak Duduk Siswa

Sementara Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Bekasi, Rija Sudrajat menyampaikan sejauh ini sudah ada monitoring yang dilakukan Disdik Kabupaten Bekasi terkait rencana tatap muka.

Salah satunya, kata dia, memeriksa kelengkapan prokes di sekolah-sekolah. Sekolah diwajibkan memiliki wastafel di setiap kelas, menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan mengatur jarak tempat duduk siswa.

"Ada 96 sekolah SMP di Kabupaten Bekasi. Bagi sekolah yang belum melengkapi itu, harus dilengkapi. Kalau tidak ada, tidak diizinkan untuk tatap muka," ucap Rija.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya