Roy Suryo Laporkan Artis Lucky Alamsyah Terkait Tuduhan Tabrak Lari

Roy Suryo melaporkan artis sinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan tabrak lari.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Mei 2021, 17:14 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2021, 17:02 WIB
Roy Suryo laporkan Lucky Alamsyah
Eks Menpora Roy Suryo melaporkan artis Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan tabrak lari. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan artis sinetron Lucky Alamsyah. Laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan tabrak lari yang disampaikan Lucky lewat media sosial.

Artis berkacamata itu memposting cerita dibalut foto-foto di akun instagram @luckyalamsyah_official yang menyebut tabrak lari melibatkan mantan menteri berinisial RS. Laporan pun dilayangkan Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021).

"Barusan saya selesai membuat laporan, untuk tersangka. Meskipun di sini lidik tetapi teman-teman tahu semuanya dia adalah artis sinetron berinisial LA, yang dilaporkan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta," kata Roy di Polda Metro Jaya.

Unggahan Lucky Alamsyah. (Instagram/ luckyalamsyah_official)

Politikus Partai Demokrat itu menuding Lucky Alamsyah mengarang cerita di akun instagram pribadinya. Roy mengaku melampirkan unggahan diduga berbau fitnah sebagai alat bukti di dalam laporan yang dibuatnya.

"Saudara LA telah mencemarkan nama baik dan memutarbalikkan fakta dengan mengunggah di insta stroy, ini semua menjadi alat bukti hukum. Jadi mulai hari ini, ini sudah menjadi alat bukti hukum. Termasuk juga ig story yang terakhir, sudah ada enam capture dan satu video dari ig dia @luckyalamsyah_official yang kita jadikan alat bukti," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Laporan Kepolisian terhadap Lucky Alamsyah

Lucky Alamsyah
Lucky Alamsyah (Instagram @luckyalamsyah_official)

Laporan terdaftar dengan nomor polisi: LP/27669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 24 Mei 2021. Kendati Roy melaporkan Lucky Alamsyah, dalam LP yang ditulis kepolisian tercantum bahwa pihak terlapor adalah lidik (masih penyelidikan).

Roy menduga pemilik akun telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya