WP KPK Soal 51 Pegawai Tak Lolos TWK Dipecat: Tak Sesuai Arahan Presiden

Kendati dalam hasil tes wawasan kebangsaan, yang diamanatkan dalam Peraturan Komisi KPK, 51 orang dipastikan dipecat dari komisi anti-rasuah.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mei 2021, 18:32 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2021, 18:26 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Yudi Purnomo Harahap menyatakan keputusan tim penilai tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Dalam pesan Jokowi, proses peralihan status kepegawaian KPK menjadi ASN agar tidak dijadikan alasan untuk pemberhentian pegawai.

"Kami akan mempelajari dulu hasil konpersnya tadi yang tidak sesuai arahan presiden," ujar Yudi, Selasa (25/5).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria menyatakan tidak ada yang dirugikan dari proses peralihan status dari pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendati dalam hasil tes wawasan kebangsaan, yang diamanatkan dalam Peraturan Komisi KPK, 51 orang dipastikan dipecat dari komisi anti-rasuah.

Dalam konferensi pers, Bima mengatakan mereka yang tidak lagi menjadi bagian KPK akan tetap mendapatkan hak-hak mereka sebagai pegawai hingga 1 November.

"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN, tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," ujar Bima, Selasa (25/5).

 

Saksikan Vido Terkait Berikut:

2 Undang-undang Jadi Acuan

Bima kembali menegaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar tidak merugikan pegawai, proses ini telah mengakomodir arahan tersebut.

Lagipula, imbuh Bima, pada pelaksanaan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN ada dua Undang-Undang yang menjadi acuan, yaitu Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak bisa hanya satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," jelasnya.

Sementara Presiden Joko Widodo sempat meminta hasil tes tidak serta merta jadi alasan untuk memberhentikan puluhan pegawai KPK tersebut.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," kata Jokowi dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5).

Jokowi berharap pandangannya ini segera ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, hingga Kepala BKN Bima Harian Wibisana.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN RB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes," pinta Jokowi.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya