Hari Raya Waisak di Tengah Pandemi, Jokowi: Akan Ada Terang Usai Gelap

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan selamat Hari Raya Trisuci Waisak bagi umat Buddha yang merayakannya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Mei 2021, 09:36 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2021, 08:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan selamat Hari Raya Trisuci Waisak bagi umat Buddha yang merayakannya. Perayaan kali ini adalah tahun kedua di tengah pandemi Covid-19.

"Untuk saudara-saudaraku umat Buddha, Tri Suci Waisak pada hari ini tiba saat dunia masih dicengkeram pandemi," kata Jokowi seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya @jokowi, Rabu (26/5/2021).

"Kita semua percaya, selalu akan ada cahaya terang sesudah kegelapan, selalu ada kemudahan yang datang setelah kesulitan," harap Jokowi.

Dia juga mendoakan, agar seluruh umat manusia bisa berjalan bersama dalam damai dan tenang pada perayaan Hari Raya Waisak ini.

"Semoga kedamaian dan ketenangan senantiasa bersama kita semua," tandas Jokowi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berkah Waisak, 221 Napi Beragama Buddha di Sumut Dapat Remisi

Sementara itu, Hari Raya Waisak 2021 menjadi berkah bagi 221 narapidana beragama Buddha di Sumatera Utara (Sumut). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut memberikan remisi khusus kepada 221 narapidana tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari kasus Kriminal Umum 117 orang.

Kemudian narapidana terkait Peratutan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 4 orang, dan narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 100 orang.

 "Total ada 221 warga binaan beragama Buddha di Sumut mendapat remisi di Hari Raya Waisak 2021," kata Krisna, Selasa (25/5/2021).

Diterangkan Krisna, para narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut, dengan potongan masa hukuman bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga ada yang mendapat masa potongan 2 bulan.

"Yang mendapat remisi khusus keseluruhan nihil," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya