Liputan6.com, Jakarta - Puluhan massa mendatangi jalan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis (27/5/2021). Kedatangan mereka tak lama setelah mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dibawa meninggalkan PN Jakarta Selatan usai menghadiri sidang vonis kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor.
Puluhan massa yang terdiri dari pria dan wanita, bahkan tampak ada sejumlah remaja datang dari arah Pulau Gebang, sebelah timur Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mereka segera dihalau polisi mengendarai sepeda motor untuk menjauhi area dekat pengadilan yang menyidangkan kasus Rizieq Shihab. Polisi tak tampak meletupkan gas air mata untuk menggiring massa aksi menjauhi pengadilan. Massa pun digiring ke daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Advertisement
Seorang peserta yang diwawancarai Liputan6.com menyatakan bahwa kedatangan mereka di sidang vonis Rizieq Shihab demi membela para habaib. Sementara itu, tidak tampak ada atribut ormas atau Front Pembela Islam (FPI) yang dibawa massa.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vonis Rizieq Shihab
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman denda Rp 20 juta kepada terdakwa Habib Rizieq tanpa pidana kurungan badan atas perkara kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan dari hasil pemeriksaan dari 12 saksi, 4 orang saksi ahli dan 4 saksi ad charge atau saksi yang meringankan sebagaimana terdaftar dalam perkara nomor 226.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana Rp 20 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 5 bulan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).
Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dalam dakwaan pertama terkait tindak pidana kekarantinaan pelanggaran protokol kesehatan, yang menimbulkan kerumunan masyarakat pada saat dirinya datang ke di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Rizieq Shihab dihukum pidana penjara delapan bulan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.
"Mengadili, menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing 8 bulan dan menyatkan lama terdakwa dikurangi seluruhnya. Serta memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ucap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Majelis Hakim menyatakan, Rizieq Shihab terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.
Rizieq disebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
.
Advertisement