Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ungkap Ada Satu Pegawai Nilai Merah Tetap Dibina

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan ada satu pegawai yang memiliki nilai merah, namun tetap akan dibina.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Mei 2021, 19:20 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2021, 19:20 WIB
Calon Pimpinan KPK Nurul Ghufron Diuji Komisi III DPR
Capim KPK Nurul Ghufron menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Gufron mengaku setuju dengan adanya kewenangan KPK dalam mengeluarkan SP3. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan ada satu pegawai yang memiliki nilai merah, namun tetap akan dibina. Menurut dia, satu pegawai itu akan diusahakan untuk bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Yang merah kami angkat satu, artinya ada tujuh item, yang merah satu kita angkat akhirnya kemudian mampu menambah menjadi 24, bisa dibina," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).

Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPKyang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), 51 di antaranya akan dipecat dan 24 lainnya akan dibina. Dari 24 pegawai yang akan dibina, satu di antaranya memiliki nilai merah.

Namun, Ghufron enggan menyebut nama satu pegawai tersebut. Dia hanya mengatakan akan bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk melakukan pembinaan terhadap 24 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

"Kami tidak pernah melihat nama, tapi indikatornya yang kami lihat bersama untuk kami kemudian, supaya bisa kemudian, supaya tidak jadi 75," kata Ghufron.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berat

Ghufron mengklaim agak berat jika kehilangan 75 pegawai yang tak lolos TWK. Dia berharap semua pegawai KPK bisa diangkat menjadi ASN dan tetap memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Harapannya 75 itu bisa kembali menjadi ASN semuanya, itu yang kami perjuangkan," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya