3 Hal Terkait Keputusan Dewas soal Dugaan Suap Penyidik KPK Stepanus Robin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju diputuskan melanggar kode etik oleh Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 31 Mei 2021, 18:06 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2021, 18:06 WIB
Terlibat Suap, Penyidik KPK Ditahan KPK
Petugas menggiring penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju diputuskan melanggar kode etik oleh Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas memutuskan penyidik Robin diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai KPK setelah menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik, Senin (31/5/2021).

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik penyidik Robin di Gedung ACLC KPK, Kavling C-1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Menurut dia, Robin yang sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial itu dinyatakan telah menyalahgunakan surat penyidik dan tanda pengenal untuk kepentingan pribadi.

"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c UU Dewas Nomor 2/2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.

Berikut 3 hal terkait keputusan Dewas terhadap kasus dugaan suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diputuskan Melanggar Kode Etik, Diberhentikan Tidak Hormat

Terlibat Suap, Penyidik KPK Ditahan KPK
Petugas menggiring penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan penyidik Stepanus Robin Pattuju melanggar kode etik.

Dewas memutuskan penyidik Robin diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai KPK.

Demikian ditegaskan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik penyidik Robin di Gedung ACLC KPK, Kavling C-1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Tumpak membacakan putusan Majelis Etik Dewas KPK.

 

Terbukti Menyalahgunakan Wewenang

Terlibat Suap, Penyidik KPK Ditahan KPK
Petugas menggiring penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tumpak menyebut, Robin yang sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai M Syahrial ini dinyatakan telah menyalahgunakan surat penyidik dan tanda pengenal untuk kepentingan pribadi.

"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c UU Dewas Nomor 2/2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.

 

Kronologi Kasus

Terlibat Suap, Penyidik KPK Ditahan KPK
Petugas menggiring penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dewas KPK sempat memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Senin 17 Mei 2021. Permintaan keterangan terhadap Azis untuk mendalami dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi mengaku, tidak tahu apa yang didalami Dewas KPK terhadap Azis. Syamsuddin Haris mengaku tak ikut saat Dewas KPK meminta keterangan Azis.

"Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa," kata dia.

Dewas pun mendalami dugaan pelanggaran etik penyidik Robin lantaran diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Belakangan nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terseret dalam polemik ini.

Penyidik Robin sendiri ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Syahrial dan pengacara Maskur Husain.

Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar. Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin sendiri sudah dicekal ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 27 April 2021. Azis dicekal ke luar negeri bersama dua orang lainnya. KPK tak menyebut nama, namun berdasarkan informasi dua pihak tersebut yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado.

Kediaman serta ruang kerja Azis juga sudah digeledah tim penyidik KPK pada 28 April 2021 dan 3 Mei 2021. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.

 

(Syauyiid Alamsyah)

OTT KPK Era Firli Bahuri

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri
Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya