Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan jika jajaranya akan terus memburu aset terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana dan investasi Asabri guna menutupi kerugian negara yang mencapai Rp 22,78 triliun.
"Sampai saat ini sekitar Rp 13 triliun (aset disita), dan pasti akan kami buru. Walaupun tahapannya sudah sampai penuntutan," terang Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Walau baru berhasil menyita Rp 13 triliun, Burhanuddin menyampaikan pihaknya akan terus memburu aset para tersangka kasus korupsi Asabri. Sehingga pelacakan masih bakal dilanjutkan.
Advertisement
"Tapi ada kewajiban kami untuk melakukan asset tracing, karena ada kewajiban kami untuk memenuhi kerugian yang terjadi. Bahkan setelah putusan kami masih ada kewenangan dan kewajiban untuk mengembalikan ini," terangnya.
Guna memenuhi ganti rugi negara, Kejagung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mengurus lelang aset tersebut.
"Jadi ada sebagian yang sifatnya pemeliharaan, kemudian sifatnya rusak sehingga nilai barang bukti akan turun. Maka kami lelang duluan," ucapnya.Â
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan total kerugian negara atas dugaan kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri sebesar Rp 22,78 triliun. Kerugian itu setelah dilakukan hasil investigasi perhitungan kerugian negara (PKN).
"Kerugian negara Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkaraan dan perhitungan awal," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Burhanuddin mengatakan jika hasil perhitungan kerugian negara ini pun telah diserahkan pada tanggal 28 Mei 2020, lalu dalam berkas perkara dan tersangka serta serta barang bukti pada tahap penuntutan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp 22,78 triliun itu didapat berdasarkan kesimpulan adanya tindakan kecurangan dalam pengelolaan dana investasi PT Asabri sejak 2012 sampai 2019.
"Kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham atau reksadana," kata Agung.
Pasalnya, Agung mengatakan dalam kasus PT Asabri para tersangka terbukti melanggar lantaran turut menaruhkan investasi yang beresiko tinggi, seperti saham maupun reksadana.
"Saham dan Reksadana merupakan investasi beresiko tinggi dan tidak liquiq yang akhirnya tidak berikan keuntungan pada pt Asabri persero," terangnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetapkan 9 Tersangka
Sebelumnya, Jampidsus telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya. Termasuk memburu aset yang ada di luar negeri seperti Singapura.
Hingga saat ini nilai sementara aset sitaan yang telah dikumpulkan penyidik mencapai Rp7 triliun. Nilai ini belum termasuk dengan aset tambang yang sudah disita.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement