Polisi Kirim Kembali Berkas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI ke Kejagung

Rusdi menyebut, kini penyidik Polri menunggu pemeriksaan berkas dari kejaksaan di kasus tewasnya laskar FPI itu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Jun 2021, 15:39 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2021, 15:38 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Dok Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah mengembalikan lagi berkas kasus unlawful killing tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak kejaksaan sempat meminta kelengkapan atas berkas tersebut.

"Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).

Rusdi menyebut, kini penyidik Polri menunggu pemeriksaan berkas dari kejaksaan di kasus tewasnya laskar FPI itu. Termasuk petunjuk lainnya jika nantinya masih ada yang perlu untuk kembali dilengkapi.

"Kita tunggu saja. Nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini. Sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan," kata Rusdi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terkait tewasnya Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak menjelaskan, pengembalian berkas perkara dilakukan, karena Tim Jaksa Peneliti (Jaksa-P16) menilai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polri terkait kasus unlawful killing tewasnya laskar FPI belum lengkap, terkait dua tersangka anggota Polda Metro Jaya.

"Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengembalikan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO," kata Leonard dalam keteranganya, Selasa 4 Mei 2021.

"Telah dinyatakan dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti, baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh Penyidik," terang dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Peran 2 Tersangka

Kondisi Mobil yang Dikendarai 6 Anggota Laskar FPI
Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan peran dari dua tersangka inisial F dan Y yang merupakan anggota Polda Metro Jaya itu.

"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu. Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan 338. Yang satu itu, pokoknya salah satu dari mereka yang 338 yang F (yang menembak). Yang Y 56. Dia driver," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa 27 April 2021.

Ahmad menyebut, dua tersangka itu sejauh ini masih aktif bertugas di Polda Metro Jaya. Penahanan pun tidak dilakukan dengan alasan keduanya bersikap kooperatif dalam penanganan kasus tersebut.

"Yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," jelas dia.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya