Wamenkumham Sebut RUU KUHP Bisa Selesaikan Lapas yang Kelebihan Kapasitas

Eddy menyebut, Indonesia selama ini menggunakan dua buku KUHP yang berbeda, yakni KUHP terjemahan Soesilo dengan KUHP versi Moeljatno.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jun 2021, 14:25 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2021, 14:24 WIB
Dua Ahli TKN Paparkan Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarief Hiariej. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mendesak demi kepastian hukum di Indonesia.

Eddy berharap KUHP yang baru mampu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di Tanah Air, salah satunya yakni terkait kelebihan kapasitas dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Perubahan-perubahan dalam RKUHP dimaksud diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang sangat penting di Indonesia, yaitu over kapasitas lembaga pemasyarakatan," ujar Eddy dalam diskusi publik RUU KUHP di Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).

Eddy menyebut, Indonesia selama ini menggunakan dua buku KUHP yang berbeda, yakni KUHP terjemahan Soesilo dengan KUHP versi Moeljatno. Beberepa perbedaan dalam dua versi itu membuat hukum di Indonesia tidak pasti.

"Tidak ada terjemahan resmi KUHP dan masih terdapat ketidakjelasan KUHP. Oleh karena itu berbagai upaya rekodifikasi pembaruan KUHP nasional juga diarahkan sebagai upaya harmonisasi yaitu dengan menyesuaikan KUHP terhadap perkembangan hukum pidana yang bersifat universal dan upaya modernisasi yang memerhatikan aspek perbuatan pelaku dan korban," kata Eddy.

Menurut dia, pemerintah kini tengah berusaha menyatukan dua perbedaan dalam KUHP tersebut demi asas kepastian hukum. Eddy menilai tak semua perbuatan harus diganjar dengan penangkapan dan penahanan.

"Reintegrasi ini kita lihat di dalam RUU KUHP. Meskipun pidana penjara masih tercantum sebagai pidana pokok, tetapi dia bukanlah yang utama. Masih ada pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan jenis-jenis pidana lainnya," kata Eddy.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mendengarkan Masukan

Meski demikian, dia berharap pemerintah mau mendengarkan masukan dari semua elemen terkait pengubahan KUHP ini. Koordinasi dengan kementerian, lembaga organisasi, praktisi, ahli hingga masyarakat agar perubahan tetap sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.

"Lapas juga seyogianya dapat memersiapkan terpidana untuk dapat kembali diterima di masyarakat, tidak mengulangi perbuatannya, dan dapat bermanfaat bagi masyarakat," kata Eddy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya