Liputan6.com, Jakarta - Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat potongan vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara. Namun, hakim memotong hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
"Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa," demikian bunyi putusan PT DKI tersebut dikutip Senin, 14 Juni 2021.
Majelis hakim dalam persidangan menyatakan, Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait kasus korupsi Djoko Soegiarto Tjandra. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi menyunat vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Advertisement
Dalam situs resmi PT DKI Jakarta yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menyebut putusan 10 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Pinangki terlalu berat.
Pada putusannya, majelis hakim banding menyebut Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
"Oleh karena itu, dia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian dikutip.
Berikut fakta-fakta terkait Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong vonis mantan jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Disunat 6 Tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari. Pengadilan Tinggi DKI mengubah vonis yang dinjatuhkan terhadap Pinangki.
"Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa," demikian bunyi putusan PT DKI tersebut dikutip Senin, 14 Juni 2021.
Majelis hakim dalam persidangan menyatakan, Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait kasus korupsi Djoko Soegiarto Tjandra. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi menyunat vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan.
Â
Advertisement
Putusan Tak Jauh Berbeda dengan JPU
Putusan untuk Pinangki diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," bunyi putusan.
Putusan PT DKI ini tak jauh berbeda dengan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menuntut Pinangki penjara 4 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Â
Ada 5 Alasan Vonis Disunat
Dalam situs resmi PT DKI Jakarta yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 14 Juni 2021, majelis hakim tingkat banding menyebut putusan 10 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Pinangki terlalu berat.
Adapun putusan ini diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
Dalam putusannya, majelis hakim banding menyebut Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
"Oleh karena itu dia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian dikutip.
Alasan kedua vonis Pinangki disunat yakni karena Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Advertisement