KPK Dalami Pertemuan Walkot Nonaktif Tanjungbalai dengan Eks Penyidik Robin

Pertemuan diduga berkaitan dengan pembahasan penanganan perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Jun 2021, 08:24 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2021, 08:24 WIB
FOTO: KPK Resmi Tahan Wali Kota Tanjung Balai
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan M Syahrial karena diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 1,5 miliar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan-pertemuan yang diduga dilakukan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MS) dengan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Pertemuan diduga berkaitan dengan pembahasan penanganan perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.

"MS diperiksa sebagai saksi sekaligus sebagai tersangka, dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan SRP untuk pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.

Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Robin bertemu Syahrial di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Seret Nama Lili Pantauli

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai tersebut.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Robin. Uang itu baru diserahkan sebanyak Rp 1,3 miliar.

Dalam kasus ini juga terseret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili disebut beberapa kali berkomunikasi dengan Syahrial saat berkas penyelidikan kasus mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai berada di tangan Lili.

Namun dalam beberapa kesempatan Lili membantah adanya komunikasi dengan Syahrial.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya