Dewas KPK Segera Periksa Lili Pintauli soal Dugaan Komunikasi dengan Walkot Tanjungbalai

Tumpak mengatakan tidak segan menindak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar jika terbukti membantu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam penanganan perkara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Mei 2021, 12:38 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2021, 12:37 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan terkait penahanan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). KPK menahan keduanya untuk pemeriksaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, segera memanggil dan memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili diduga menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

"Sudah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan, tentu enggak lama lagi akan kami periksa (Lili)," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Tumpak tidak memerinci bahan dan keterangan yang telah dikumpulkan. Meski demikian, dia menyebut, bahan dan keterangan itu akan dikonfrontir dengan keterangan Lili Pintauli Siregar saat diperiksa nanti.

Tumpak mengatakan tidak segan menindak Lili jika terbukti membantu Syahrial dalam penanganan perkara.

"Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar, tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," kata Tumpak.

Lili Pintauli Siregar diduga menjalin komunikasi dengan Syahrial. Lili disebut sempat menghubungi Syahrial ketika berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkab Tanjungbalai sampai di atas meja kerjanya. Lili juga diduga sempat menyarankan Syahrial menghubungi advokat di Medan.

Tak hanya itu, Syahrial juga menceritakan arahan Lili kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Syahrial dan Robin sudah saling mengenal berkat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Syahrial dan Azis sama-sama politikus Partai Golkar.

Mendengar arahan Lili terhadap Syahrial, penyidik Robin menyarankan agar Syahrial menghubungi pengacara Maskur. Kemudian disepakati fee pengurusan perkara kurang lebih Rp 1,5 miliar. Syahrial pun menyuap Robin dan Maskur.

Ketiganya kini dijerat KPK dalam kasus suap penanganan perkara. Penyidik Robin juga sudah dijatuhi sanksi etik berat dan diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewas KPK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lili Pintauli: Saya Tak Pernah Komunikasi terkait Perkara dengan Wali Kota Tanjungbalai

FOTO: Suap Pengurusan Dana Provinsi, KPK Tahan Dua Tersangka
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar bersiap menyampaikan keterangan terkait penahanan Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar memastikan dirinya tak pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Syahrial kini dijerat sebagai pihak yang menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.

"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

Lili menyebut dirinya tetap memegang etika sebagai insan KPK yang harus membatasi diri dalam berkomunikasi dengan siapa pun, terlebih kepada pejabat negara yang terseret kasus korupsi.

Menurut Lili, sebagai komisioner lembaga antirasuah yang fokus di bidang pencegahan, dia tak menampik kerap berkomunikasi dengan pejabat negara, namun hanya sebatas mengingatkan untuk menghindari praktik yang berujung tindak pidana korupsi.

"Sebagai pimpinan KPK khususnya dalam bidang pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait tugas KPK dalam melakukan pencegahan," kata Lili.

Apalagi, sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Lili merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lili menyebut dirinya tak mau memutus hubungan silaturahmi dengan pejabat negara yang dia kenal saat menjabat pimpinan di LPSK. Namun dia memastikan tahu akan batasan-batasannya.

"Komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya dengan pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan hindari praktik korupsi, dan saya selalu juga menjaga selektifitas untuk komunikasi menjaga harkat dan martabat terhadap diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," kata Lili.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya