KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah kini telah diserahkan kepada tim JPU pada KPK untuk segera dibawa ke pengadilan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jun 2021, 17:05 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2021, 17:05 WIB
FOTO: Pasca Ditahan KPK, Nurdin Abdullah Jalani Pemeriksaan Perdana
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah saat tiba di lobby Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Nurdin Abdullah akan menjalani pemeriksaan perdana terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang-jasa pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel TA 2020-2021.

Selain perkara Nurdin Abdullah, KPK juga merampungkan berkas Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Berkas penyidikan keduanya telah dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap.

"Hari ini (24/6/2021) dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Ali mengatakan, penahanan keduanya kini menjadi kewenangan tim penuntut umum. Keduanya akan kembali ditahan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 13 Juli 2021.

Untuk Nurdin Abdullah masih akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Edy ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili, dan diputus oleh majelis hakim," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Terima Suap dan Gratifikasi

FOTO: Nurdin Abdullah Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah usai pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Nurdin Abdullah diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.


Infografis Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersandung Kasus Suap

Infografis Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersandung Kasus Suap. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersandung Kasus Suap. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya