KPK Pastikan Masih Usut Kasus Dugaan Korupsi Nindya Karya

PT Nindya Karya menajdi perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK, bersama PT Tuah Sejati diduga telah merugikan negara hingga Rp 313 miliar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Jun 2021, 13:03 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2021, 13:03 WIB
KPK Periksa Petinggi PT Nindya Karya Terkait Korupsi Korporasi
General Manager Divisi 6 PT Nindya Karya (Persero) Arie Mindartanto menaiki tangga memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/4). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang melibatkan PT Nindya Karya.

"Informasi yang kami terima, saat ini masih berjalan proses penyidikan," tutur Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011, sejak April 2018 lalu.

PT Nindya Karya yang merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK, bersama PT Tuah Sejati diduga telah merugikan negara hingga Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp 793 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Masuk Tahap Koordinasi

PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar. Antara lain satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar.

Ali mengatakan, proses penyidikan kasus ini telah memasuki tahap koordinasi antara tim penyidik dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peneliti.

"Tahap koordinasi tim penyidik dengan tim JPU peneliti berkas perkara untuk memeriksa syarat formil materiilnya," ujar Ali.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya