KPK Periksa BUMN Nindya Karya, Tersangka Korupsi Dermaga Sabang

Selain PT Nindya Karya, tim penyidik juga akan memeriksa tersangka korporasi lainnya, yakni PT Tuah Sejati.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jan 2020, 11:23 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2020, 11:23 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perusahaan BUMN PT Nindya Karya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Selain PT Nindya Karya, tim penyidik juga akan memeriksa tersangka korporasi lainnya, yakni PT Tuah Sejati.

"PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).

Selain akan memeriksa kedua tersangka korporasi, KPK juga dijadwalkan akan memeriksa pihak swasta atas nama Sukirno. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Nindya Karya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tersangka Korporasi

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.

Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.

PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT TuahSejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya