Statuta UI Larang Rektor Rangkap Jabatan di BUMN atau Swasta

Saat dimintai klarifikasi soal hal ini, pihak UI masih belum memberikan jawaban.

oleh Yopi Makdori diperbarui 29 Jun 2021, 11:47 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2021, 11:43 WIB
Kampus Universitas Indonesia (UI) (Doc. Universitas Indonesia)
Kampus Universitas Indonesia (UI) (Doc. Universitas Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Padahal, mengacu pada Statuta UI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, hal tersebut merupakan tindakan haram.

Pada Pasal 35 Statuta UI disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap jabatan pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Berikut bunyi lengkap Pasal 35 pada Statuta UI:

Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara itu, saat dimintai klarifikasi soal hal ini, pihak UI masih belum memberikan jawaban. Pun demikian dengan pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kompak tak merespons soal tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rektor UI Rangkap Jabatan

Sebelumnya, jajaran rektorat Universitas Indonesia (UI) memanggil pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI sebagai buntut unggahan soal Jokowi: The King of Lip Service pada Minggu (27/6/2021) petang. Sejumlah kalangan menilai bahwa pemanggilan tersebut terkesan berlebihan, mengingat kritik mahasiswa terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar.

Belakangan diketahui ternyata Rektor UI Ari Kuncoro menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hal ini awalnya diungkap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz dalam unggahan di akun Twitter pribadinya.

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," cuit Donal seperti dikutip pada Selasa (29/6/2021).

Hal ini juga dipastikan dalam laman resmi BRI yang menunjukkan bahwa alumnus Brown University, Amerika Serikat (AS) itu telah menjabat Wakil Komisaris Utama BRI sejak 2020 silam. Sampai saat ini Ari masih aktif menduduki posisi tersebut.

Liputan6.com berusaha mengontak pihak BRI melalui pesan singkat dan telepon, namun hingga saat ini pihak BRI masih bergeming.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya