Simak 63 Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat di Jakarta dan Sekitarnya

63 titik penyekatan selama PPKM darurat di Jakarta tersebar mulai dari batas kota dan jalan tol.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2021, 19:19 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 19:19 WIB
Suasana Operasi Yustisi Protokol Covid-19 Saat PSBB Jakarta
Petugas saat melakukan operasi yustisi protokol kesehatan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga di Lebek Bulus, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pemprov DKI memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya akan menyekat total sebanyak 63 titik selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta dan sekitarnya.

"Nah untuk melakukan ini maka ada 63 titik yang kita jaga," sebut Sambodo kepada wartawan, Jumat (3/7/2021).

Adapun 63 titik itu tersebar mulai dari batas kota dan jalan tol. Selain itu kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat yang telah dilakukan sebelumnya pun masih diterapkan Polda Metro Jaya selama PPKM Darurat berlangsung.

"63 titik yang kita jaga ini terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol. Kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan, 14 titik pengendalian mobilitas kemudian patroli penegakan hukum dan penegakan hukum terhadap batas kapasitas angkutan umum dan jam operasional," jelas Sambodo.

Kemudian, selama aturan PPKM darurat berlangsung, aparat kepolisian akan hanya akan mengizinkan warga yang masuk ke dalam sektor esensial dan kritikal untuk melakukan mobilitas di luar rumah. Selain dua kategori termasuk, masyarakat diminta beraktivitas dari rumah.

"Jadi jalan nanti akan kita tutup, kita akan pasang barier setiap yang melintas kita tanya keperluannya apa. Kalau dia masuk kritikal dan esensial maka akan kita perbolehkan lewat. Kalau tidak termasuk itu akan kita putar balik atau bahkan kita beri sanksi sesuai dengan operasi yustisi," ungkap Sambodo.

Berikut total 63 titik yang diawasi Polda Metro Jaya selama PPKM darurat:

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama

Pembatasan Mobilitas di dalam kota :

1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI

4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat.

1. Gerbang Tol Tegal Parang

2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur

3. Gerbang Tol Semanggi

4. Gerbang Tol Senayan

5. Gerbang Tol Pancoran

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pembatasan di Batas Kota

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

1. Ringroas Tegal Alur, Jakut

2. Pos Joglo Raya, Jakbar

3. Pos LTS Kalideres, Jakbar

4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel

5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel

6. Lampiri Kalimalang, Jaktim

7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim

8. Depan SPBU Cilangkap, Depok

9. Jalan Parung Ciputat, Depok

10. Batu Ceper, Tangkot

11. Jati Uwung, Tangkot

12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota

13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota

14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten

15. Tambun, Bekasi Kabupaten

16. Bintaro, Tangsel

17. Legok, Tangsel

18. Lenteng Agung, Depok

19. Kolong Cakung, Jaktim.

 

Lokasi Rawan Pelanggaran

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Sabang

2. Jalan Cikini Raya

3. Jalan Asia Afrika

4. Jalan Apron

Jakarta Timur

5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Selatan

6. Kemang

7. Bulungan

Jakarta Barat

8. Kawasan Kota Tua

9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir

12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan

13. Jalan Boulevard Alam Sutera

14. Jalan Sutera Utama

15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok

16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)

17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota

18. Jalan Boulevard Selatan

19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi

20. Cikarang Baru

21. Cifest Cikarang Selatan

 

Pengendalian Mobilitas

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Cassa

2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur

4. Jalan Sutoyo Kramat Jati

5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan

6. Jalan Wolter Monginsidi

7. Jalan Cipete Raya

8. Jalan Cikajang

9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara

10. Sunter

11. PIK II

Jakarta Barat

12. Jalan Mangga Besar

Cikarang

13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti

14. Distrik I, Meikarta.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya