Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram terkait Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan. Hal itu sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Kadiv Humas Porli Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, telegram tersebut bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 tanggal 2 Juli 2021 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.
"Operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan malam nanti 3 Juli dan sudah dinyatakan berlaku," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).
Advertisement
Menurut Argo, Operasi Aman Nusa II Lanjutan membentuk tujuh satuan tugas (satgas) yaitu Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Protokol Kesehatan dan Pengamanan Vaksinasi, Satgas Bayankes, Satgas Pengamanan Pengawalan Vaksin, Satgas Penegakan Hukum, dan Satgas Hubungan Masyarakat.
"Tindak lanjut apa yang dilakukan Polri terkait instruksi Mendagri terkait PPKM Darudat Covid-19 Jawa dan Bali. Adanya poin keenam, pihak polisi membuat Operasi Aman Nusa II Lanjutan, dulu pernah dibuat juga terkait Covid-19, dulu ada lima satgas sekarang ada tujuh satgas operasi itu," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Swab Antigen Secara Acak
Dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan, Polri melibatkan 21.168 personel dari Polda di wilayah pulau Jawa dan Polda Bali. Aparat kepolisian nantinya juga akan melakukan penyekatan di jalur kabupaten/kota dan melakukan swab antigen secara acak.
"Selain PPKM Mikro di tingkat RT/RW kemudian juga ada jalur kabupaten maupun kota yang kami lakukan penyekatan dengan adanya random sampling swab antigen," Argo menandaskan.
Advertisement