Liputan6.com, Jakarta Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Condro Purnomo mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan lain akan melakukan penyekatan di enam titik ruas jalan termasuk pintu tol masuk keluar Kota Bogor dalam rangka menjalankan PPKM Darurat.
Penyekatan akan dilakukan mulai Rabu 7 Juli 2021 pada pukul 06.00 WIB. Semua dilakukan untuk menekan mobilitas di masa PPKM Darurat.
"Total ada enam titik penyekatan. Dua di tol dan empat titik lainnya di perbatasan kota dengan kabupaten," kata Susatyo, Selasa (6/7/2021).
Advertisement
Adapun penyekatan dilakukan selepas pintu gerbang tol dan arah sebaliknya. Lalu di Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) arah Sentul, di keluar tol Kedung Halang-Kedung Badak dan pintu keluar Yasmin.
Selain itu, dilakukan juga di jalan raya meliputi Simpang Pomad, Simpang Salabenda, Simpang Ciawi dan Dramaga.
Meski demikian, Susatyo menuturkan, ini semua bersifat situasional dan tergantung dinamika di lapangan.
"Seterusnya kita sekat. Tapi sewaktu-waktu bisa diganti penyekatan di pinggiran atau batas kota. Kita lihat dinamikanya di lapangan seperti apa," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diputar Balik
Kendaraan akan diputar balik, kecuali mereka yang diperbolehkan berdasarkan peraturan penerapan PPKM Darurat.
Misalnya, angkutan umum, ambulans, mobil dinas, dan pekerja di sektor esensial.
"Kita akan lakukan selektif, sesuai dengan ketentuan. Kalau karena alasan darurat atau pekerjaan di sektor esensial maka diperbolehkan melintas," kata Susatyo.
Advertisement