Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor meminta mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara untuk jujur dalam memberikan kesaksian selama sidang perkara korupsi Bansos Covid-19 dengan terdakwa Adhi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
"Banyak yang tidak sesuai dengan keterangan saksi. Saya minta saudara jujur, saya mohon saudara jujur. Dari klarifikasi yang dilakukan dalam sidang ini banyak yang tidak sesuai keterangan saksi," tutur Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
Juliari Batubara kerap menyatakan tidak mengetahui atau pun menjawab tidak pernah saat ditanya penasihat hukum dua terdakwa. Baik soal pungutan fee, penunjukkan vendor, hingga bayaran pengacara.
Advertisement
"Saudara jangan menyulitkan saudara sendiri. Ini dua orang terdakwa bisa jadi saksi masalah yang baru terhadap saudara. Jangan anggap apa yang saudara hadapi saat ini tidak akan muncul persoalan baru kalau saudara tidak jujur," tegas Hakim Damis kepada Juliari Batubara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dakwaan 2 Pejabat Kemensos
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan bansos Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Advertisement