Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah dua ruas jalan yang akan diberlakukan penyekatan selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Kedua Jalan itu ialah simpang Fatmawati dan Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, penyekatan kedua ruas jalan itu masih disosialiasikan ke masyarakat.
Advertisement
"Karena ini hari pertama, sifatnya masih sosialisasi dan tidak sampai selesai. Hanya pukul 06.00-08.00 WIB, pada Minggu juga sama," ujar dia di lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
Sambodo mengatakan, rencananya penutupan akan efektif mulai Senin, 12 Juli 2021. Ruas jalan tersebut disekat dari pukul 06.00-10.00 WIB.
Pada kesempatan itu, Sambodo mengungkapkan pertimbangan penyekatan simpang Fatmawati dan Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan selama PPKM Darurat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagian Pintu Masuk ke Jakarta
Menurut Sambodo, itu bagian dari pintu masuk menuju ke Jakarta. Utamanya bagi pengendara dari kawasan Serpong, Bintaro BSD, Ciputat, Pamulang, Pondok Labu dan Cinere.
"Itu semuanya lewat jalur situ itu dan memang di titik itu belum ada pemeriksaan," ujar dia.
Sambodo mengatakan, penutupan dilakukan agar masyarakat semakin patuh menjalani kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Tujuan adalah menurunkan tingkat mobilitas masyarakat. Kenapa? karena tingkat mobilitas itu sebanding dengan tingkat perkembangan Covid-19. Semakin tinggi mobilitas penduduk maka angka covid semakin tinggi kalau kita mau angka Covid melandai maka turunkanlah mobilitas dengan cara stay home. Tinggal di rumah kalau tidak ada keperluan yang penting dan mendesak," tandas dia.
Advertisement