Polisi Pastikan Proses Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tetap Berjalan Meski Direhabilitasi

Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan jika pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendapat rehabilitasi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Jul 2021, 21:41 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2021, 21:41 WIB
Nia Ramadhani
Pesinetron Bawang Merah dan Bawang Putih ini menyadari bahwa seharusnya ia menjadi contoh terbaik, khususnya bagi ketiga anaknya. (Budi Santoso/Kapanlagi.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan jika pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendapat rehabilitasi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara.

"Kami perlu tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan Pasal 54 Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis hakim," kata Hengki di Polres Metro Jakpus, Sabtu (10/7/2021).

Hengki menegaskan, membawa pengguna ke panti rehabilitasi bagian dari menjalankan perintah Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pada Pasal 127.

"Hasil penyelidikan kami tentang penguna narkoba diwajibkan untuk rehabilitasi, itu adalah kewajiban," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tunggu Asesmen

Hengki menyampaikan keputusan rehabilitasi tergantung pada hasil asesmen. Hengki menyebut, yang berwenang memberikan rekomendasi rehabilitasi pun adalah tim asesmen terpadu (TAT) bukan dari penyidik Satresnarkoba Polres Jakpus.

"Ada permohonan dari keluarga kita akan fasilitasi. Yang melaksanakan itu tim asesmen terpadu terdiri dari BNN, polri, kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik Polres Jakpus," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya