Polisi Pulangkan Dokter Lois Owien

Menurut polisi, dokter Lois Owien telah mengakui kesalahan atas opininya terkait Covid-19 saat menjalani pemeriksaan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Jul 2021, 11:34 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengambil kebijakan untuk tidak menahan dokter Lois Owien alias memulangkannya usai pemeriksaan yang dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," tutur Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Lois Owien sebelumnya sempat diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian dia dipindahkan ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan dan bermalam di sana.

Menurut Slamet, dokter Lois Owien telah mengakui kesalahan atas opininya terkait Covid-19 saat menjalani pemeriksaan. Dia juga memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang dia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," kata Slamet.

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," jelas dia.

Ketua Satgas PRESISI Polri itu mengatakan, Lois mengakui bahwa opini yang dipublikasikan ke media sosial pribadinya membutuhkan penjelasan medis lebih lanjut. Hanya saja, yang terjadi malah bias lantaran debat kusir tanpa ujung.

Lebih lanjut, Lois Owien turut mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Slamet.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Minta Dokter Lebih Bijak Gunakan Medsos

Dokter Lois Owien, dr Lois Owien, COVID-19, Virus Corona, Corona
Di akun Twitter pribadinya, dr Lois Owien menulis bahwa COVID-19 bukan Virus Corona.

Adapun konten yang dibuat Lois, Slamet melanjutkan, merupakan tindakan komunikasi yang dimaksudkan untuk memengaruhi opini publik. Meski begitu, pihaknya mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice agar kasus serupa tidak terulang di masyarakat.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," ujar Slamet.

Slamet pun berharap, para dokter dapat lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Sementara dalam kasus Lois, dokter tersebut dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.

"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM Darurat ini," Slamet menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya