Wagub DKI: Denda Pelanggaran Prokes Covid-19 di Jakarta Capai Rp 7,2 Miliar

Total denda itu terkumpul dari berbagai pelanggaran prokes Covid-19 di Jakarta, mulai dari soal penggunaan masker, hingga operasional perusahaan.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Jul 2021, 13:41 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2021, 13:41 WIB
FOTO: Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi Menyapu
Petugas merazia pelanggar PSBB di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (6/8/2020). Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa denda administrasi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di Ibu Kota mencapai Rp 7,2 miliar sejak April 2020.

"Totalnya sejak awal sudah Rp 7,2 miliar, sejak April 2020," kata Riza di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Dia membeberkan bahwa denda tersebut terdiri dari sejumlah pelanggaran. Antara lain, sanksi pelanggaran penggunaan masker sebesar Rp 4,6 miliar.

Lalu pelanggaran prokes di rumah makan, restoran, ataupun kafe mencapai Rp 1,2 miliar. Sedangkan untuk denda di perkantoran Rp 96 juta, dan denda di tempat usaha sebesar Rp 1,2 miliar.

Satpol PP DKI Jakarta mencatat total pelanggaran penggunaan masker di Ibu Kota mencapai 667.871 orang hingga 12 April 2021. Dari angka itu, yang diberikan sanksi sosial sebanyak 629.985 orang. Sanksi teguran tertulis 7.361 orang dan denda 30.525 orang.

Sedangkan untuk pelanggaran restoran, rumah, makan, dan kafe sebanyak 80.021 kasus. Dari data tersebut, 10.367 di antaranya diberikan sanksi.

Sedangkan untuk pelanggaran prokes perkantoran sebanyak 2.266 kasus dikenakan sanksi. Di antaranya yakni sanksi penghentian sementara 228 perusahaan, teguran tertulis 1.957 perusahaan, dan denda administrasi sebanyak 42 perusahaan.

Selanjutnya, untuk tempat usaha yang dikenakan sanksi pelanggaran sebanyak 7.394 tempat. Lalu berdasarkan data tersebut 1.049 yang dihentikan sementara, 5.566 yang mendapatkan teguran tertulis, dan 630 yang mendapatkan sanksi denda.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Hampir Separuh Warga Jakarta Covid-19

Angka COVID-19 di Tanah Air Tembus Setengah Juta Kasus
Tenaga kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap di zona merah Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Senin (23/11/2020). Total kasus konfirmasi COVID-19 di Indonesia hari ini mencapai angka 502.110 usai penambahan harian sebanyak 4.442. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sementara itu, Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan berdasarkan hasil survei serologi yang dilakukan bersama dengan sejumlah pihak menunjukkan hampir separuh penduduk Ibu Kota telah terpapar Covid-19.

Kata dia, survei tersebut secara spesifik ingin mengukur proporsi warga Jakarta yang memiliki antibodi terhadap Covid-19.

"Ternyata dari hasil studi hampir separuh penduduk Jakarta pernah terinfeksi, itu angkanya 44,5 persen. Artinya bahwa ini cukup besar karena Jakarta memang epicenter dari pandemi dan menjadi kontributor terbesar dari negara Republik Indonesia ini," kata Pandu dalam diskusi virtual, Sabtu (10/7/2021).

Infografis Ayo Jangan Ragu, Vaksin Covid-19 Dipastikan Aman

Infografis Ayo Jangan Ragu, Vaksin Covid-19 Dipastikan Aman. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ayo Jangan Ragu, Vaksin Covid-19 Dipastikan Aman. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya