Polisi Tangkap 2 Penjual Tabung Oksigen Melebihi Batas Harga Wajar di Mangga Dua Jakarta

Polisi menangkap dua penjual tabung oksigen yang diduga menjual kembali tabung oksigen dan regulatornya kepada masyarakat melewati harga batas wajar ditetapkan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Jul 2021, 21:11 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2021, 21:11 WIB
Antrean Pembelian Oksigen di Ciputat
Warga mengantre untuk mengisi ulang tabung gas oksigen di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (5/7/2021). Antrean terjadi seiring peningkatan lonjakan korban positif COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dua penjual tabung oksigen yang diduga menjual kembali tabung oksigen dan regulatornya kepada masyarakat melewati harga batas wajar ditetapkan.

“Kami mengamankan dua orang tersangka beinisial WA dan RDP yang diduga menjual tabung oksigen dan regulator diatas harga normal yang mana pemerintah sudah melarang untuk pelaku usaha mengambil kesempatan dalam situasi PPKM Darurat ini," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Setyo merinci, harga dijual kedua pelaku mencapai dua kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 750 ribu. Atas adanya laporan masyarakat, polisi langsung mengamankan mereka di kawasan Mangga Dua.

“Jadi ukuran satu meter kubik atau 1,5-2 meter kubik juga regulator dijual dengan harga dua kali lipat dari harga semestinya, kami amankan di Mangga Dua,” jelas Setyo.

Setyo menambahkan, menurut hasil penyelidikan sementara, keuntungan dari penjualan kedua pelaku dalam dua bulan terakhir mencapai nilai fantastis, yakni Rp 300 juta.

"Omset yang diterima hasil keuntungan yang diterima dari penjualan tabung oksigen serta regulator ini cukup menggiurkan. Karena hanya beberapa minggu saja di akhir bulan Juni dan awal bulan Juli omset yang diterima sekitar Rp 300 juta,” tambah Setyo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sanksi Pelanggaran PPKM Darurat

Sebagai informasi, keduanya dijerat sanksi pelanggaran PPKM Darurat. Sebab dalam masa seperti ini, pemerintah tegas melarang adanya praktek kejahatan yang menyengsarakan hajat hidup rakyat.

“Untuk dugaan tindak pidana, pelaku dikenakan jerat Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen. Karena sesuai aturan pemerintah dilarang untuk menaikan harga barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah diatas HET,” Setyo menandasi.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 166 tabung oksigen berkuran 1 meter hingga 2 meter kubik serta 126 buah regulatornya. Polisi akan berkoordinasi dengan jaksa sesuai dengan KUHP bahwa barang bukti yang bernilai ekonomis akan diganti dengan uang disita.

Kemudian untuk tabung oksigen yang bernilai guna bagi masyarakat akan disumbangkan kepada rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan yang membutuhkan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya