Liputan6.com, Jakarta Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya selalu berkomitmen untuk menjalankan kebijakan seperti pada PPKM Darurat yang hanya menjalankan sekitar 4 sampai 5 keberangkatan. Pembatasan jumlah perjalanan ini juga dilakukan sepanjang masa libur Idul Adha.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Telah ditetapkan perjalanan kereta api jarak jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak dengan usia di atas 18 tahun," kata Eva dalam keterangan yang diterima, Selasa (20/7/2021).
Advertisement
Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 juga sudah mengatur mana saja yang boleh bergerak. Meski demikian, PT KAI juga mengizinkan mereka yang memiliki kepentingan mendesak melakukan perjalanan sebagai sesuai aturan.
"Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang," kata Eva.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Persyaratan Bagi Calon Penumpang
Berikut persyaratan calon penumpang KA Jarak Jauh dari Sektor Kritikal dan Esensial:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:
1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
3. Surat Keterangan Kematian, atau
4. Surat Keterangan Lainnya.
Selain kelengkapan administrasi surat menyurat yang harus ditunjukkan kepada petugas pemeriksa KAI, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Advertisement