Terapkan PPKM Level 4, Pemkot Tangerang Selatan Bakal Kenakan Sanksi bagi Pelanggar

Ada sejumlah perubahan dalam penerapan PPKM Level 4, di antaranya Pasar Tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 22 Jul 2021, 12:05 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2021, 12:05 WIB
Sidang Tipiring PPKM Darurat di Pamulang
Hakim mengetuk palu saat Sidang Tipiring pelanggaran PPKM Darurat di kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (19/7/2021). Dua puluh empat pelanggar diantaranya tidak bermasker dan jam operasional tempat usaha didenda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Covid -19, hingga 25 Juli mendatang. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/2535/Huk Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disaese 2019, Rabu 21 Juli 2021. 

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan, PPKM level 4 ini diberlakukan sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Tangerang Selatan sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021. Untuk itu kepada setiap  orang yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan untuk mengikuti aturan yang telah tertuang dalam Surat Edaran tersebut,"ujarnya, Kamis (22/7/2021).

Benyamin juga menjelaskan, aturan PPKM Level 4 sebenarnya tak jauh berbeda dengan PPKM Darurat yang sudah dilakukan dua pekan kemarin. Hanya saja, ada kebijakan seperti Pasar Tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

Lalu, supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Rumah makan, kafe, pedagang kaki lima atau lapak di kalanaan, hanya boleh menerima pesanan di bawa pulang atau tidak makan di tempat, dengan jam operasional mulai pukul 05.30 sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Tidak boleh ada dine-in, sampai PPKM ini berakhir,” ujar Benyamin. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Penyaluran Bansos

Benyamin menyatakan, dalam PPKM Level 4 ini sangat jelas sanksi yang diberikan, Pemkot akan memberlakukan sanksi administratif hingga penutupan usaha, jika pelaku usaha, restoran,pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini, bakal dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahjo menjelaskan, dalam pelaksanaan PPKM level 4 ini, Pemerintah Kota Tangsel sudah dan akan terus menyalurkan bansos dalam penanganan Covid-19.

"Bansos ini terdiri dari bansos lansia terlantar, disabilitas terlantar, dan santunan kematian. BTT sangat dimungkinkan digunakan untuk bansos yang tidak dapat direncanakan, khususnya santunan kematian,"jelasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya