KPK Periksa Eks Kadin PUPR Bandung Barat Terkait Korupsi Barang Darurat Covid-19

KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat dan anaknya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang darurat Covid-19.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Jul 2021, 12:05 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2021, 12:05 WIB
Dugaan Korupsi Bansos COVID-19, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Resmi Huni Rutan KPK
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (tengah) jelang rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19 pada Pemkab Bandung Barat 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat Tahun 2020.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menyampaikan, salah satu saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat 2017-2021, Anugrah.

"Hari ini bertempat di Kantor Pemkab Bandung Barat, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," tutur Ali kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

Ada tujuh saksi yang diminta hadir memenuhi panggilan penyidik. Adapun enam lainnya adalah pensiunan PNS yang pernah menjadi penilik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Dede Kholid; dan pensiunan PNS Kementan, Donih Adhy Heryadi.

Selain itu ada Kasi Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial Keluarga pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat, Dian Soehartini. Kemudian dari pihak swasta ada Dandi Hilman Setiawan, Diane Yuliandari, dan Denny Indra Mulyawan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Bupati dan Anak Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Bansos COVID-19, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Resmi Huni Rutan KPK
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (depan) dan anaknya Andri Wibawa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan keduanya terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19 pada Pemkab Bandung Barat 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka. KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp 1 miliar terkait pengadaan ini.

Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Pembagian dua jenis bansos itu telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat Tahun 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya