Kasus Surat PCR Palsu, Polisi Ringkus 5 Orang di Halim

Masih ada saja yang menjajakan dan memesan surat keterngan hasil negatif tes swab PCR palsu.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 23 Jul 2021, 20:36 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2021, 20:36 WIB
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Pelaku Pemalsu Surat Swab Antigen dan PCR
Petugas menata barang bukti dalam rilis tindak pidana pemalsuan surat hasil tes PCR dan swab antigen di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021). Petugas mengamankan barang bukti dokumen pembuatan surat swab antigen dan PCR palsu dengan tarif Rp170 - Rp 300 ribu. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Masih ada saja yang menjajakan dan memesan surat keterngan hasil negatif tes swab PCR palsu. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap lima orang terkait kasus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan kelima orang itu ditangkap pada Rabu 21 Juli 2021 di Bandara Halim Perdanakusuma. Mereka ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB.

"Ada laporan masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang yang berangkat menggunakan pesawat terbang," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (23/7/2021).

Dia mengatakan, kelima orang yang ditangkap tersebut berinisial DDS, dan KA yang merupakan calon penumpang pemesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.

"Selanjutnya tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy, mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," ujar Erwin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jerat Pasal

Erwin mengatakan bahwa dari penangkapan tersebut juga turut diamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, printer, CPU, uang tunai sebesar Rp600.000, dan contoh surat hasil negatif PCR palsu.

Atas perbuatan tersebut kelimanya disangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, kemudian Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Selanjutnya Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 tahun 1984 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda Rp1.000.000, serta Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya