Mendagri: Makan Tanpa Banyak Bicara 20 Menit Cukup

Petugas Satpol PP hingga TNI/Polri akan melakukan pengawasan. Tito juga meminta agar pemilik warung dapat memberikan pengertian tersebut kepada para pengunjung.

oleh Ika Defianti diperbarui 26 Jul 2021, 15:18 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2021, 15:18 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai waktu 20 menit cukup untuk warga makan di suatu tempat. Misalnya, seperti di warung makan yang diperbolehkan makan ditempat saat perpanjangan PPKM Level 4 dan 3.

"Melalui forum ini saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," kata Tito dalam konferensi pers YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Lanjut dia, pembatasan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada warga untuk makan di warung. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi adanya penularan Covid-19. 

"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," papar dia. 

Tito juga menyebut nantinya petugas Satpol PP hingga TNI/Polri akan melakukan pengawasan. Selain itu dia juga meminta agar pemilik warung dapat memberikan pengertian tersebut kepada para pengunjung. 

"Eksekusinya tentu kita sangat berharap keada para penegak aturan tersebut, mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, kemudian didukung oleh rekan-rekan Polri dan TNI, serta pelaku usahanya sendiri dan juga sekaligus kepada masyarakat," jelas dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

PPKM Diperpanjang

FOTO: PPKM Darurat, Kawasan Pasar Tanah Abang Dijaga Ketat Satpol PP
Petugas Satpop PP berjaga di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (7/7/2021). Satpol PP melakukan penjagaan di seluruh Pasar Tanah Abang mengantisipasi pedagang yang membandel tetap berjualan saat diberlakukannya PPKM Darurat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4. Yakni diberlakukan selama delapan hari ke depan hingga 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara virtual, Minggu, 25 Juli 2021.

Menurut Jokowi, ada sejumlah penyesuaian dan aturan yang berbeda di perpanjangan PPKM Level 4 ini. Salah satunya yakni warung makan diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00. Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," tegas Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya