283 Pelanggar Terjaring Razia PPKM Darurat di Bekasi, Uang Denda Rp 33 Juta

Uang denda yang terkumpul dari para pelanggar selama periode tersebut mencapai Rp 33.605.000, yang seluruhnya masuk ke dalam kas negara.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 27 Jul 2021, 19:26 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2021, 19:26 WIB
Operasi Yustisi di Bekasi dalam Rangka PPKM Darurat.
Petugas gabungan melakukan razia terhadap sejumlah pihak yang melanggar aturan PPKM Darurat. (Foto: Bam Sinulingga/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 283 orang pelanggar terjaring operasi yustisi yang digelar Satpol PP Kota Bekasi selama PPKM Darurat 8-19 Juli 2021. Para pelanggar dikenakan sanksi beragam, dengan mayoritas membayar denda.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan uang denda yang terkumpul dari para pelanggar selama periode tersebut mencapai Rp 33.605.000, yang seluruhnya masuk ke dalam kas negara.

"Sebagian ada yang dikenakan sanksi denda maupun sanksi sosial bagi pelanggar yang tidak bisa membayar," kata Abi kepada awak media, Selasa (27/7/2021).

Menurutnya, jumlah pelanggar yang membayar denda berjumlah 251 orang, sedangkan 9 orang lainnya dikenakan sanksi sosial karena tak memiliki uang untuk biaya denda.

"Yang paling banyak terdapat (pelanggar) itu sanksi denda," ujarnya.

Abi mengaku, kebanyakan dari para pelanggar merupakan pelaku usaha kuliner yang masih melayani makan minum di tempat, melewati batas jam operasional, dan tidak memakai masker.

"Pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, berupa menyapu jalan atau fasilitas publik," ungkapnya.

Abi menegaskan, pihaknya masih akan terus melakukan operasi yustisi di berbagai wilayah Kota Bekasi, seiring diperpanjangnya PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Kegiatan ini melibatkan petugas TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

"Sidang dilakukan di tempat, dengan hakim dari Kejari yang memutuskan denda. Kita berpatokan Perda Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum," paparnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Fokus Penegakan Prokes

Ada sejumlah wilayah yang menjadi fokus penegakan protokol kesehatan selama operasi, yakni Bekasi Barat, Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Bekasi Utara, Rawalumbu, Mustikajaya dan Medansatria.

Bagi perkantoran maupun perusahaan non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) 100 persen. Begitu pula dengan mal dan pusat perbelanjaan yang harus tutup selama berlangsungnya PPKM Level 4.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya