Menteri LHK: Buang Limbah Medis Covid-19 ke TPA Bisa Kena Sanksi

Di samping itu, dia mengingatkan pemerintah daerah agar tak lengah soal limbah medis Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Jul 2021, 18:45 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2021, 18:45 WIB
Petugas DLH DKI Jakarta Pilah Limbah Masker Rumah Tangga
Petugas Sudin LH menunjukkan masker yang ditemukan di Dipo Sampah Kecamatan Pademangan, Ancol, Jakarta, Rabu (24/2/2021). Dengan berbekal alat pemilah, sarung tangan, dan masker, jasa mereka patut dihargai dalam membersihkan lingkungan dari limbah medis. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan bahwa limbah medis Covid-19 tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Pasalnya, ada penanganan khusus dalam pemusnahan limbah medis Covid-19.

"Kita menegaskan bahwa limbah medis Covid tidak boleh dibuang ke TPA. Kalau dibuang ke TPA, berarti bisa kena sanksi, gitulah kira-kira," kata Siti Nurbaya dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7/2021).

Dia mengaku telah mengirim surat kepada pemerintah daerah pada Maret 2021 saat program vaksinasi Covid-19 dimulai yang isinya melarang limbah medis Covid-19 dibuang ke TPA. Siti pun meminta pemerintah daerah untuk mentaati aturan tersebut.

"Kami minta pemerintah daerah untuk berhati-hati dan mentaati soal aturan ini (apalagi) yang buang-buang di pinggir jalan, gawat gitu ya," jelasnya.

Siti akan mengintesifkan aturan tersebut dengan Direktur Jenderal Pengawasan Limbah KLHK. Di samping itu, dia mengingatkan pemerintah daerah agar tak lengah soal limbah medis Covid-19.

"Pemerintah daerah jangan lengah soal limbah medis ini. Ikuti perkembangan di lapangan sarana-sarananya (pengelohannya)," ucap dia.

Sebelummya, Siti menyampaikan limbah medis dalam negeri selama pandemi Covid-19 mencapai 18.460 ton per 27 Juli 2021. Limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) medis ini berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Darurat, Wisma tempat isolasi, karantina mandiri, uji deteksi, maupun vaksinasi.

Menurut dia, limbah medis itu terdiri dari, infus bekas, masker, botol vaksin yang kecil, jarum suntik, face shield, perban, hazmat. Kemudian, alat perlindungan diri (APD), sarung tangan, alat PCR antigen, dan alkohol pembersih swab.

"Itulah yang disebut limbah medis beracun berbahaya," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dilakukan Secara Sistematis

Dia menuturkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar penanganan terhadap limbah medis diintensifkan dan dilakukan secara sistematis. Jokowi bahkan menyiapkan anggaran Rp 1,3 triliun untuk menghancurkan limbah medis.

"Arahan Bapak Presiden tadi supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius harus kita selesaikan," tutur Siti Nurbaya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya