Liputan6.com, Jakarta - Kebutuhan tabung oksigen yang meningkat karena Covid-19, dimanfaatkan seorang warga Tangerang untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda. Dia adalah WS alias KR yang menyulap tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.
Barang-barang itu dipasarkan melalui media sosial facebook. Selama berbulan-bulan, usaha lancung itu pun akhirnya dibongkar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di media sosial facebook. Salah satu akun bernama erwan02 diduga menjual tabung oksigen yang tidak layak.
Advertisement
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tabung APAR yang biasa diisi CO2 atau serbuk untuk memadamkan api diubah menjadi tabung oksigen.
"Dia (tersangka) mencari keuntungan dengan mengubah tabung APAR yang dibersihkan dengan air dan dicat warna putih dibuat mirip dengan tabung oksigen kemudian diisi dengan oksigen," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).
Yusri menerangkan, tabung itu dibeli oleh WS alias KR seharga Rp 700 ribu sampai 750 ribu. Ketika telah dipermak dan diisi oksigen serta akan dijual kembali, harganya bisa mencapai Rp 5 juta.
Sejauh ini, pengakuan WR, lebih dari 20 tabung APAR diubah menjadi tabung oksigen sudah berpindah tangan ke konsumennya. "Ini cara tersangka WS alias KR," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
114 unit APAR yang diubah jadi tabung oksigen disita
Yusri menerangkan, WS alias KR diringkus di kediamannya kawasan Larangan Utara, Tangerang pada Selasa 27 Juli 2021.
Selain menangkap tersangka, turut disita 114 unit APAR yang telah diubah menjadi tabung oksigen.
Yusri menyebut, WS alias KR adalah seorang sarjana lulusan akuntansi yang bekerja di salah satu unit usaha APAR. Pengalaman kerja itu yang membuatnya mahir dalam hal mengosongkan tabung APAR.
"Tersangka WS alias KR kerjanya di bagian pengisian APAR dan dia sudah tau teknis untuk mengeluarkan isinya bahkan dia juga punya kenalan orang mengisi. Tapi orang yang melakukan pengisian kita jadikan saksi karena tidak tahu sama sekali soal hal tersebut," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Advertisement