Liputan6.com, Jakarta Polri membeberkan kronologi pemberian sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 yang akhirnya hingga kini menjadi polemik dan diusut polisi.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pada 26 Juli 2021, keluarga Akidi Tio berkomunikasi dengan Forkopimda Sumatera Selatan (Sumsel), dalam hal ini gubernur dan kapolda setempat.
"Kemudian pada 29 Juli, yang bersangkutan memberikan bilyet giro ke Polda Sumsel yang jatuh temponya pada 2 Agustus 2021. Kemudian, bilyet giro tersebut diclearing penyidik ke bank dengan yang bersangkutan. Kita melakukan clearing atau ingin mengambil dana," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
Advertisement
Ternyata, kata Argo, pihak bank memberikan keterangan, saldo dari rekening keluarga Akidi Tio tidak mencukupi. Atas dasar itu, penyidik melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
"Dan kemudian nanti penyidik akan mencari apakah motifnya dan apakah maksudnya kepada yang terkait untuk menyumbang penanganan Covid di Sumsel," jelas Argo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Periksa 5 Saksi
Menurut Argo, penyidik masih bekerja dan sudah mengambil keterangan dari lima saksi. Baik dari keluarga Akidi Tio hingga pihak terkait lainnya.
"Dan nanti ada juga ahli kami minta keterangan di sana. Untuk prosesnya oleh penyidik," Argo menandaskan.
Advertisement