Liputan6.com, Jakarta - Gara-gara meminjam uang dari rentenir, seorang nenek Mardiyah (58) di Bogor, Jawa Barat, tidak dapat bertemu dengan MR (5) cucunya yang masih berusia 5 tahun.
Diduga, cucunya dijadikan jaminan kepada pemberi pinjaman, Nur Halimah (45), selama belum melunasi uang dengan total Rp 15.400.000, yang dipinjamnya secara bertahap beberapa bulan lalu.
Baca Juga
Mardiyah terpaksa meminjam uang kepada Nur Halimah untuk biaya hidup sehari-hari dan membiayai pengobatan Aulia Nanda, anaknya yang sedang sakit. Aulia Nanda adalah ibu kandung MR.
Advertisement
Dua hari setelah ibu kandung MR meninggal dunia, Nur Halimah mendatangi kontrakan Mardiyah dengan tujuan hendak membawa MR. Diduga MR akan dijadikan sebagai jaminan utangnya. Saat itu, Mardiyah ditemani suaminya Yanto tak bisa berkutik.
MR sempat menolak untuk dibawa pergi. Namun akhirnya terbujuk setelah diming-imingi jajan di warung. Setelah itu, MR dibawa oleh saudara laki-laki Nur Halimah.
"Anak itu diambil oleh tersangka dengan alasan utang. Pemberian utang tidak diberikan secara langsung, penuturan korban total sekitar Rp 8,7 juta, tapi diklaim (Nur Halimah) jadi sekitar Rp 15,4 juta," terang Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Condro Purnomo, Senin (9/8/2021).
Sejak saat itu, nenek kakeknya ini tidak bisa menemui cucunya. Yanto kemudian melaporkan tindakan Nur Halimah kepada Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Bogor Kota pada 6 Agustus 2021.
"Setelah menerima laporan tersebut sebagai tindak kemanusiaan petugas dari P2TP2A dan Satreskrim untuk mencari dan menyelamatkan korban," kata Susatyo.
Korban MR akhirnya berhasil ditemukan di rumah Nur Halimah di daerah Tamansari, Kabupaten Bogor. Setelah itu diserahkan kembali kepada pihak keluarganya. MR sempat dibawa oleh Nur Halimah selama 20 hari terhitung dari tanggal 16 Juli 2021.
"Esok harinya kami berkoordinasi dengan P2TP2A untuk memeriksa anak tersebut sekaligus pemulihan psikisnya," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pelaku Dijadikan Tersangka
Susatyo menerangkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi bahwa ada indikasi Nur Halimah telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melanggar Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana.
"Tadi sore ini Nur Halimah kami tetapkan sebagai tersangka mengambil alih penguasaan atas anak atau pun belum cukup umur secara melawan hukum," terang Susatyo seraya menyebut Nur Halimah adalah pedagang di pasar tradisional.
MR yang lahir pada 2016 diketahui merupakan seorang anak yatim piatu. Sejak kedua orangtuanya meninggal dunia, MR dirawat oleh kakek neneknya Mardiyah dan Yanto.
"Kami akan memberikan beasiswa kepada Raka supaya ke depan juga bisa mengenyam pendidikan yang layak," pungkasnya.
Advertisement