Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengumumkan akan memusnahkan sebanyak 3.626 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Pemusnahan barang bukti tersebut akan dilakukan apabila para pelanggar tak kunjung membayar denda atau menebus dokumen hingga Desember 2021.
Baca Juga
Kasi Pidum Kejari Kota Bogor, Riyadi Setiadi mengatakan, tercatat ada 3.626 dokumen yang ditahan sudah lebih dari satu tahun. Namun, hingga saat ini tidak ditebus oleh pemiliknya.
Advertisement
"Banyak masyarakat yang tidak mengambil barang bukti tilang, malah dari sejak 2019 juga banyak," kata Riyadi, Kamis (12/8/2021).
Padahal, batas waktu pengambilan untuk surat tilang beserta dokumen sitaan maksimal tiga bulan setelah slip tilang diberikan. Ada faktor pelanggar menunda atau sengaja tidak menebus perkara denda, karena masa berlaku SIM dan STNK akan segera habis.
Selain itu, kebanyakan para pengendara enggan dengan rumitnya prosedur pengambilan berkas yang ditilang di persidangan. Padahal prosedurnya kini sudah dipangkas, pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri.
"Tapi kami beri toleransi sampai Desember, kalau 4 bulan dari pengumuman ini disampaikan tapi tidak ada penyelesaian maka Kejaksaan berhak melakukan pemusnahan dengan cara dibakar," ujar Riyadi.Â
Â
Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor : 132/J.A/11/1994
Dia menerangkan, kebijakan itu tertuang dalam surat tentang ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi sesuai format P-49, Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor : 132/J.A/11/1994 tentang Administrasi Perkara Pidana, Vide pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai gugurnya/hapusnya wewenang Jaksa untuk mengeksekusi perkara gugur karena kedaluwarsa.Â
Tak hanya itu, Kejaksaan juga akan mengirimkan surat kepada Satlantas dan Samsat untuk melakukan pemblokiran terhadap SIM atau STNK manakala melakukan perpanjangan.
"Karenanya saya imbau agar pelanggar lalu lintas tahun 2019 untuk dapat segera menyelesaikan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti," jelas Riyadi.
Untuk penebusan barang sitaan akan dikenakan biaya perkara dan denda, sama seperti halnya perkara pidana umum. Namun, besaran denda pada perkara tilang hanya Rp 1.000. Pembayaran denda juga dapat dilakukan lewat bank dan marketplace yang tersedia.
"Untuk informasi besaran denda tilang dapat diakses melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/," kata dia.
Ia menambahkan, selama dokumen sitaan masih aktif dan belum ditebus pemiliknya maka masih masuk dalam data pemasukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Besaran PNBP itu seharusnya disetorkan ke negara. Tapi kan belum diambil. Jadi kita harus laporkan agar tertib administrasi. Biar sinkron yang penilangan di kepolisian berapa. Kalau ada BPK sekian, ternyata yang baru diambil sekian," pungkasnya.Â
Advertisement