Liputan6.com, Jakarta Kalapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Herlin Candrawati mengatakan, pihaknya memberikan remisi umum kepada 149 narapidana saat perayaan HUT RI.
Dia menjelaskan, pemberian remisi tersebut telah memenuhi sejumlah persyaratan secara administratif dan substantif.
"Di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta, jumlah warga binaan sebanyak 345 orang. Sedangkan yang diusulkan remisi sebanyak 149 orang karena telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif," kata Herlin di Jakarta, Selasa (17/8/2021).
Advertisement
Seperti dilansir Antara, menurut dia, besaran remisi yang diterima oleh narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu bervariasi mulai dari empat hingga enam bulan pengurangan masa hukuman.
"Tentunya kita bersyukur pada hari ini pelaksanaan kegiatan upacara detik-detik proklamasi sekaligus pemberian remisi bagi warga binaan," ungkap Herlin.
Â
Merasa Bersyukur
Salah satu narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu yang mendapatkan remisi, Mira, mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur dengan pengurangan masa hukuman selama enam bulan tersebut.
Dia yang dihukum selama 10 tahun penjara subsider satu tahun itu sebelumnya juga telah menerima enam kali remisi.
"Senang banget Alhamdulillah. Harapannya mau jadi lebih baik kesalahan yang lama tidak mau ulangi lagi. Saya mau jadi lebih baik untuk ibu dan keluarga saya," kata Mira.
Advertisement