Liputan6.com, Jakarta - Masjid Istiqlal Jakarta kembali dibuka untuk masyarakat umum melakukan salat Jumat mulai 20 Agustus 2021 dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Selain itu, Masjid Istiqlal mengharuskan jemaah yang hadir telah disuntik vaksin Covid-19 dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Bagian Humas Istiqlal Amaq Dalilah Saparwadi, Rabu (18/8/2021)
Advertisement
"Aturannya masih mengacu yang 25 persen (kapasitas)," ujar Amaq saat dihubungi, dilansir Antara.
Kemudian, pengelola Masjid Istiqlal juga mewajibkan jemaah yang hadir untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 kepada para petugas sebelum memasuki kawasan masjid.
"Sudah divaksin menjadi syarat boleh beribadah di Masjid istiqlal. Jamaah cukup menunjukkan ke petugas pintu gerbang Istiqlal," papar Amaq.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Aturan Perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Ibu Kota.
Dalam Kepgub itu terdapat aturan mal di Jakarta diizinkan dibuka dengan kapasitas 50 persen, namun bioskop dan tempat bermain anak di dalam mal belum diizinkan beroperasi.
"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021," demikian kutipan Kepgub 987.
Untuk restoran dan kafe yang berada di dalam mal, diiizinkam melayani dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen. Syarat pengunjung mal ataupun pekerja di mal wajib sudah divaksin Covid-19.
"Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," kutipan Kepgub 987.
Sementara untuk tempat ibadah bisa beroperasi 50 persen, dengan kapasitas atau 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.
Kepgub juga mengatur setiap orang yang melakukan aktivitas di tiap sektor atau tempat wajib sudah divaksinasi corona minimal dosis pertama.
“Terkait kegiatan perkantoran nonesensial masih menerapkan WFH 100 persen. Ketentuan WFO dan WFH hanya dibolehkan di sektor esensial dan kritikal,” poin Kepgub 987.
Advertisement