Demokrat Akui UUD 1945 Belum Sempurna: Perlu Persiapan Matang untuk Amandemen

Herzaky Mahendra Putra menyinggung soal usulan Amandemen UUD 1945 terbatas yang sempat disampaikan secara langsung oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Agu 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2021, 08:00 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyinggung soal usulan Amandemen UUD 1945 terbatas yang sempat disampaikan secara langsung oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo, yang dipandangnya tidak bijaksana lantaran masih ada pandemi Covid-19.

"Mengubah UUD di saat pandemi sungguh tidak bijaksana karena kita saat ini lagi fokus menangani pandemi covid-19. Padahal, mengubah UUD 1945 adalah mengubah jantung negara ini, perlu waktu tenang untuk membahasnya," kata dia dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).

Herzaky mengatakan amandemen UUD 45 membutuhkan partisipasi dan kerja keras, hal itu tidak bisa dilakukan selama ada pembatasan kegiatan.

"Mengubah UUD juga menyita banyak sumber daya dan memerlukan partisipasi publik secara luas, sedangkan pandemi membatasi itu semua. Lebih baik anggota MPR/DPR RI mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi," ungkap dia.

"UUD 1945 memang belum sempurna, karena itu jika ingin menyempurnakannya maka perlu disiapkan dengan matang untuk dilakukan amandemen secara menyeluruh. Perlu evaluasi secara menyeluruh plaksanaan UUD 1945 hasil amandemen sebelum dilakukan amandemen kelima," sambungnya.

Terkait soal menghidupkan kembali GBHN atau PPHN menurut dia, memang semua fraksi MPR menyepakati. "Meskipun perlu dicatat saat ini sebenarnya negara kita sudah punya PPHN itu berupa UU RPJPM dan sejenisnya. Tidak adanya PPHN tidak bisa menjadi alasan kegagalan kita saat ini utk kelola negara," kilah Herzaky.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ada Resiko Besar

Herzaky menuturkan, yang perlu disepakati saat ini adalah soal bentuk hukum PPHN itu. Ada tiga opsi tapi belum diputuskan MPR yaitu dengan UU, dengan Tap MPR, dan dgn mencantumkannya dalam konstitusi dengan mengubah UUD 45.

"Ada resiko besar jika kita mengubah UUD 1945 untuk mengakomodir PPHN yaitu beberapa Pasal dalam UUD 1945 akan ikut diubah termasuk pertanggungjawabannya jika Presiden yang melaksanakannya. Jadi ada kekhawatiran, akan menerobos ke mana-mana," klaim dia.

Demokrat mengingatkan PPHN harus dibahas mendalam dan serius, tidak boleh asal ngebut agar cepat selesai.

"Kalau bikin PPHN, maka nanti siapa yang melaksanakannya apakah hanya presiden atau semua lembaga negara wajib melaksanakannya, dan apa konsekuensi ketatanegaraan jika tidak dilaksanakan? Tentunya pembahasan ini perlu dibicarakan dengan serius dan mendalam," sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya