Komisi X DPR RI Soroti 21 Juta Siswa Tidak Dapat Bantuan Kuota Internet

Kemendikbudristek mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan siswa tidak mendapatkkan bantuan kuota internet, salah satunya nomor yang didaftarkan memasuki masa tenggang.

oleh Yopi Makdori diperbarui 25 Agu 2021, 16:46 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2021, 16:46 WIB
IM3 Ooredoo
Bantuan Kuota Data Internet IM3 Ooredoo (Program PJJ Pemerintah Tahap II)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi X DPR RI menyoroti banyaknya siswa yang tidak memperoleh bantuan subsidi kuota internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek).

Angkanya tak sedikit. Anggota Komisi X DPR RI, Putra Nababan menyebut, siswa yang tidak mendapatkan bantuan subsidi kuota internet dari Kemendikbudristek mencapai 21 juta orang.

Anggota legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyesalkan fakta tersebut. Ia menilai, fakta bahwa jutaan siswa tidak memperoleh bantuan subsidi kuota internet dari pemerintah mengganggu rasa keadilan.

“Yang mengganggu rasa keadilan itu dampaknya kepada masyarakat, kepada peserta didik. Ketika kita bicara ada peserta didik yang 21,4 juta peserta didik PAUD sampai SMA yang tidak menerima kuota tersebut, itu bukan sekedar angka,” ujar Putra dalam Raker bersama Kemendikbudristek, Rabu (25/8/2021).

Ia membayangkan bagaimana perasaan jutaan peserta didik yang mestinya mendapatkan bantuan kuota internet itu ternyata malah tidak dapat.

“Nah ini namanya rasa keadilan, kalau Mbak Esti bilang namanya Roso. Kami hadir untuk mewakili roso itu,” katanya.

Penyebab Banyak Siswa Tidak Dapat Bantuan Kuota Internet

Tri Indonesia
Wakil presiden direktur 3 Indonesia M. Danny Buldansyah (kiri) bersama Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi, Kemedikbud, M. Hasan Chabibie (kedua dari kiri) saat penandatanganan Surat Pesanan Program Bantuan Kuota Internet pada 21 september 2020 (Foto: Tri Indonesia)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusdatin Kemendikbudristek, M Hasan Chabibie meluruskan mengapa banyak siswa yang tidak mendapatkan bantuan subsidi kuota internet.

Mengacu pada aturan, Kemendikbudristek hanya bisa menyalurkan bantuan kuota internet pada siswa atau pengajar yang data serta nomor ponselnya telah disetorkan ke pemerintah.

Kepala sekolah pun mesti menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan kebenaran data yang diberikan.

“Jadi memang betul peserta didik kita jumlahnya lebih dari 50 juta, namun yang mengirimkan SPTJM itu sendiri tidak sebanyak itu. Nah itu yang menjadi dasar kami pembagian kuota tidak sebanyak itu (jumlah total siswa nasional),” terangnya.

Di samping karena itu, Chabibie melanjutkan bahwa ada faktor lain yang membuat kuota data gagal diinjeksi ke nomor penerima, yakni lantaran nomor yang digunakan telah memasuki masa tenggang.

“Yang kedua nomor ponsel sendiri itu sudah tidak aktif, dan yang ketiga terjadi pergantian nomor,” jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya