Kejagung Tetapkan Teddy Tjokrosaputro Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Teddy yang merupakan saudara kandung Benny Tjokrosaputro diduga telah turut serta melakukan perbuatan Tipikor dan TPPU dalam kasus PT Asabri.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Agu 2021, 20:19 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2021, 20:12 WIB
Kasus Asabri
Kejagung menetapkan Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka kasus Asabri. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka baru atas kasus dugaan korupsi PT Asabri. Tersangka tersebut, yaitu Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.

"Telah menetapkan Tersangka TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Teddy, yang merupakan saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro, diduga telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT ASABRI pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019.

Penetapan Teddy sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Dia pun disangkakan pasal berlapis, yakni primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya terhadap Tersangka TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021," kata Leonard.

 

9 Orang Jadi Tersangka

Asabri
Kejagung menetapkan Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka kasus Asabri. (Merdeka.com)

Sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka TT telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Atas penetapan Teddy sebagai tersangka baru, secara kesuluruhan terdapat sembilan orang yang terjerat dalam dugaan korupsi PT Asabri untuk kasus perorangan. Yang saat ini 8 di antaranya sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Pusat.

Para terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama Asabri, Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja. Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.

Kemudian, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, serta Direktur Keuangan Asavri 2008-2014, Bachtiar Effendi.

Mereka didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun berdasarkan hasil investigasi dan laporan keuangan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) RI.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya