Komisi II DPR: Penghentian Pembahasan Revisi UU Pemilu hanya Sementara

Wacana revisi telah ada sejak tahun lalu, namun terhenti karena pemerintah mengaku ingin fokus penanganan pandemi Covid-19.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Agu 2021, 17:08 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2021, 17:08 WIB
doli kurnia
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia menyatakan DPR dan pemerintah hanya menghentikan sementara revisi pembahasan UU Pemilu.

Doli menyebut pembahasan tidak pernah dihentikan sepenuhnya.

Dia menilai UU Pemilu perlu penyempurnaan untuk meningkatkan kualitas sistem politik dan demokrasi.

"Saya selalu mengatakan itu bukan lagi final tidak dibahas, tetapi menghentikan sementara mencari waktu yang pas," ujar Doli pada diskusi daring, Senin (30/8/2021).

Diketahui, wacana revisi telah ada sejak tahun lalu, namun terhenti karena pemerintah mengaku ingin fokus penanganan pandemi Covid-19.

"Saya termasuk orang meyakini kalau terus menginginkan peningkatan kualitas, UU Pemilu kapanpun nanti pada saatnya kita harus melakukan penyempurnaan atau revisi tidak tahun ini, tidak tahun lalu, tidak periode ini mungkin periode yang akan datang," jelasnya.

Bahkan, Doli menilai terdapat delapan undang-undang yang perlu disempurnakan dengan tujuan meningkatkan kualitas demokrasi. Yaitu UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), UU Pemda, UU Pemerintahan Desa, UU DPRD, serta UU Keuangan Pusat Daerah.

 

UU yang Bertahan

Untuk UU Kepemiluan, Doli berharap bisa bertahan lama dan  tidak setiap lima tahun sekali diubah.

"Kita ingin UU yang bisa bertahan cukup lama tidak seperti sebelumnya setiap lima tahun sekali atau menjelang pemilu diubah," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya