Liputan6.com, Jakarta - Nasib anggota Badan Satandar Nasional Pendidikan (BSNP) belum jelas pascapembubaran lembaga tersebut. Mantan anggota BSNP, Doni Koesuma mengatakan, mulai hari ini, Selasa (31/8/2021), BSNP praktis tak berkegiatan.
"Per hari ini kami sudah tidak ada kegiatan," kata Doni saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (31/8/2021).
Menurut Doni, saat ini ia bersama koleganya di BSNP belum memiliki status yang jelas.
Advertisement
Dia menilai, pemberhentian dirinya bersama anggota BSNP yang lain seharusnya melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Namun hingga detik ini, surat tersebut belum ada. "Kita masih menunggu SK, karena waktu diangkat juga lewat SK," kata Doni.
Nadiem Bubarkan BSNP
Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi membubarkan BSNP. Pembubaran lembaga itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021.
Posisi BSNP digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen yang diintegrasikan ke dalam unit kerja Kemendikbudristek, serta bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.
Jadi soal karena banyak yang menilai pengintegrasian itu menyalahi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas berbunyi bahwa badan standarisasi pendidikan bersifat mendiri dan tak berada di bawah kementerian mana pun.
Advertisement