Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghentikan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler bagi sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa.
Langkah ini mendapatkan banyak penolakan dari sejumlah elemen. Sebut saja, Muhammadiyah, LP Ma’arif PBNU, PGRI, Taman Siswa dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik yang mengatasnamakan Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan.
Baca Juga
Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengaku saat ini pihaknya tengah mencari jalan keluar soal masalah tersebut.
Advertisement
Dia pun meminta menunggu untuk hasil pembahasan dari Kemendikbudristek terkait penghentian BOS tersebut.
"Masih dibahas ya Mas, tunggu saja nanti keputusannya," kata Anang kepada Liputan6.com singkat, Jumat (3/9/2021).
Dihentikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghentikan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler bagi sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa.
Hal itu tertuang pada Pasal Ayat 2 Huruf d, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
"Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir," demikian bunyi pasalnya seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (3/9/2021).
Hal itu juga dikuatkan oleh Surat Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 1023/C/DS.00.01/2021 Perihal Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler yang ditujukan kepada dinas pendidikan di daerah.
Advertisement