Menkominfo: Pembelajaran Tatap Muka Kurangi Risiko Dampak Negatif untuk Anak

Pemerintah mendorong penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk mengurangi risiko dampak sosial negatif berkepanjangan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 04 Sep 2021, 21:27 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2021, 21:27 WIB
Sekolah Tatap Muka di SMP Negeri 2 Bekasi
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka di SMP Negeri 2 Bekasi, Selasa (23/3/2021). Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah sekolah yang berada di Zona Hijau mengadakan pembelajaran tatap muka atau PTM dengan mengikuti pedoman protocol. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendorong penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk mengurangi risiko dampak sosial negatif berkepanjangan. Tentunya, PTM ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, dampak sosial ini tidak hanya meliputi kualitas pendidikan, melainkan juga terkait tumbuh kembang dan hak anak.

"Situasi penanganan pandemi terus menunjukkan tren perbaikan, khususnya di Jawa dan Bali. Karena itu, pemerintah tidak ingin menunda lagi untuk mempercepat pembukaan proses PTM terbatas di wilayah yang sudah menerapkan PPKM Level 1, 2, dan 3 secara bertahap, tentunya dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat," ujar Johnny.

Dia menegaskan, PTM terbatas perlu dipercepat karena pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang berkepanjangan berisiko memberi dampak negatif pada anak.

Setidaknya, terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar pelaksanaan PTM terbatas. Pertama, untuk menghindari ancaman putus sekolah. PJJ yang tidak optimal membuat anak terpaksa bekerja dan tidak belajar, terutama untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi.

Selain itu, apabila pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka, banyak orangtua tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar.

Kedua, untuk menghindari penurunan capaian belajar anak. Pembelajaran di kelas menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik saat dibandingkan dengan PJJ. Perbedaan akses, kualitas materi yang didapatkan peserta didik, juga sarana yang dimiliki, dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak yang memiliki keterbatasan secara sosio-ekonomi.

Ketiga, terdapat risiko psikososial atau kondisi individu mencakup aspek psikis dan sosial pada anak. Risiko ini meliputi peningkatan kekerasan pada anak di rumah, risiko pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan, serta kehamilan remaja. Anak juga bisa mengalami perasaan tertekan, karena tidak bermain dan bertemu dengan kawan-kawannya dalam waktu lama.

Mengedepankan Keselamatan

 

Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan bagi semua pihak yang terlibat di PTM terbatas, baik bagi peserta didik, tenaga pengajar, pengurus sekolah dan pihak yang lain yang terlibat. Pembelajaran harus mengikuti peraturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, sesuai penerapan PPKM berdasarkan Asesmen Situasi Covid-19 (Level 4,3,2,1).

Pemerintah juga telah menerbitkan SKB 4 menteri pada Maret 2021 untuk mengatur akselerasi PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan 2 macam layanan pendidikan. Yakni pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.

"Dengan demikian, orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatapmuka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujar Johnny.

Vaksinasi peserta didik tidak menjadi persyaratan pembelajaran tatap muka terbatas. Sekolah di wilayah dengan PPKM Level 1, 2, 3 dan memiliki peserta didik yang belum mendapatkan giliran vaksinasi tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas. Namun, tentunya pelaksanaan PTM Terbatas harus selalu mengikuti protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, serta aturan-aturan lain sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya