Wapres Ma'ruf: Perlindungan Jamsostek untuk Non-ASN dan Pekerja Rentan Diprioritaskan

Ma'ruf Amin berharap dengan perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Sep 2021, 15:39 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2021, 15:39 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Biro Pers Sekretariat Wapres)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Biro Pers Sekretariat Wapres)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja. Menurut dia, hal itu juga dapat memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

"Diharapkan, perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap dan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik," kata Ma’ruf Amin dalam acara penganugerahan Penghargaan Paritrana (Paritrana Award) yang di gelar secara daring, Kamis (9/9/2021).

Ma'ruf menjelaskan, di temgah ketidakpastian ekonomi akibat pandemi, pemerintah terus melakukan sejumlah langkah untuk menjaga keberlangsungan hidup pekerja. Salah satunya dengan pemenuhan kebutuhan mereka melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 500.000 selama dua bulan kepada 8,9 juta pekerja dari seluruh Indonesia.

"BSU diharapkan dapat meringankan beban para pekerja untuk menjalani kehidupan yang penuh tantangan di era pandemi Covid-19 ini," harap Ma'ruf.

Ma'ruf melanjutkan, sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek semesta.

Pertama adalah Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Diketahui, pada regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

"Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya," imbuh Wapres Ma'ruf. 

Terbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021

Kedua, sambung Ma'ruf, pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan, hingga pekerja di BUMD se Indonesia.

"Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden serta Permendagri ini betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja," ujarnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya